Temui Dewan, Karang Taruna Wadaslintang Tuntut KUD Kembalikan Tanah Bondo Desa
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Karang Taruna Kembang Langit Kelurahan Wadaslintang mempertanyakan status tanah banda desa yang digunakan untuk Koperasi Unit Desa (KUD) seluas 2000 m2. Pasalnya, tanah tersebut dianggap milik desa dan akan digunakan untuk lapangan. “Komisi A menerima audiensi dari pengurus karang taruna Kembang Langit Kelurahan Wadaslintang, terkait status tanah milik KUD Gemah Ripah,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro di ruang rapat Badan Anggaran kemarin. Menurutnya, dalam proses mediasi, hadir pihak-pihak terkait seperti pengelola KUD Gemah Ripah Kelurahan Wadaslintang, BPPKAD, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Camat Wadaslintang dan Lurah Wadaslintang. Hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait diketahui bahwa pada tahun 1989 memamg sudah ada proses jual beli tanah banda desa tersebut kepada pihak KUD Gemah Ripah dengan nominal Rp4 juta. Baca Juga Banyak Hajatan di Desa, Satgas Covid 19 Harus Awasi Agar Sesuai Prokes Hal itu dilakukan setelah melalui musyawarah Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Hasil pembayaran penjualan tanah banda desa tersebut digunakan untuk pembangunan los pasar, yang digunakan KUD Gemah Ripah dan sebagian digunakan untuk pembelian seperangkat gamelan. Namun, proses jual beli tersebut hanya terhenti di tingkat desa dan hanya mengetahui Kecamatan Wadaslintang. Sementara peraturan waktu itu proses pengalihan hak atas tanah desa harus mendapatkan persetujuan bupati. Sehingga meskipun secara de facto proses jual beli itu terjadi dengan pembayaran yang dicicil pihak KUD Gemah Ripah. Tetapi secara de jure proses jual beli tersebut belum sah secara hukum. Terlebih setelah keluarnya Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena, status Desa Wadaslintang telah berubah status menjadi kelurahan maka secara otomatis tanah banda desa dengan nomor persil 120.D.V seluas 2000 meter persegi masih terintegrasi dengan banda desa tersebut yang luas keseluruhan 1,6 hektar. “Menyikapi hal tersebut, kami meminta agar permasalahan aset daerah dapat terurai dan terselesaikan dengan baik. Jangan sampai masalah aset daerah menjadi masalah warisan dari tahun ke tahun tanpa ada penyelesaian,” katanya. Suwondo menegaskan kepada Camat Wadaslintang untuk memfasilitasi pertemuan antara KUD Gemah Ripah, Karang Taruna Kembang Langit untuk menyamakan persepsi dan mencari titik temu tentang permasalahan tersebut. “Saya meminta agar Bagian Aset BPPKAD untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan tawaran solusi permanen agar permasalahan tersebut bisa segera dituntaskan,” pintanya. Sebagai tindak lanjut hal tersebut Komisi A akan mempertemukan kembali pihak-pihak terkait guna mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: